Mencuri dalam Salat, Kok Bisa?

Siapkan Diri Menyambut Lailatul Qadar
April 22, 2022
Allah Menjanjikan Kemudahan, Lantas Mengapa Kita Mudah Berputus Asa?
April 24, 2022

(Foto: Michael Burrows @pexels)

LENTERA RAMADAN #22

***

Mencuri dalam salat? Kok bisa? Bagaimana maksudnya? Jika mendengar kata pencuri, maka secara langsung kita akan tertuju pada orang yang merampas atau mengambil hak milik orang lain.

Di dalam salah satu hadis Nabi Muhammad saw., beliau pernah menyinggung para pencuri dalam shalat. Siapakah mereka? Penjelasannya adalah sebagai berikut.

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: لاَ يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلَا سُجُوْدَهَا أَوْ قَالَ: لَا يُقِيْمُ صُلْبَهُ فِى الرُّكُوْعِ وَالسُّجُودِ. (رواه أحمد)

Dari Abi Qatadah, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Seburuk-buruknya manusia adalah orang yang mencuri salatnya.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana seseorang mencuri salatnya?” Rasulullah saw. menjawab, “Yaitu seseorang yang tidak sempurna rukuk dan sujudnya, atau beliau bersabda, “Yaitu orang yang tidak lurus tulang belakangnya dalam rukuk dan sujud.” (H.R. Ahmad)

Berdasarkan hadis tersebut, maksud dari pencuri salat adalah orang yang tidak melaksanakan salat dengan sempurna, yakni ketika rukuk dan sujud tulang punggungnya tidak lurus. Hal ini sangat mungkin terjadi terhadap orang yang terburu-buru dalam salatnya. Sehingga, ia melaksanakan salat hanya sekedar jungkir balik, tanpa memperhatikan gerakan salat dengan benar dan sempurna.

Bahkan, di dalam riwayat imam Al-Baihaqi dalam kitab Syuabul Iman disebutkan termasuk orang yang mencuri salatnya adalah yang tidak khusyuk atau thumakninah. Padahal, tumakninah adalah bagian dari rukun salat yang dapat menyebabkan salat itu batal atau tidak sah bila tidak dilakukan. Sehingga, ketika tumakninah itu tidak dilakukan maka ia sama saja mencuri salah satu rukun salat.

Hadis riwayat imam Ahmad di atas, juga dikuatkan oleh riwayat Imam At-Tirmidzi sebagai berikut.

عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الأَنْصَارِيِّ  قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تُجْزِئُ صَلاَةٌ لَا يُقِيْمُ فِيْهَا الرَّجُلُ يَعْنِي صُلْبَهُ فِى الرُّكُوْعِ وَالسُّجُودِ. رواه الترمذي.

Dari Abu Mas’ud Al-Anshari, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Salat seseorang tidak akan sempurna bila dalam rukuk dan sujud tulang punggungnya tidak lurus.” (H.R. At-Tirmidzi)

Dengan demikian, maka hadis-hadis tersebut mengingatkan kita bahwa ketika kita tidak menyempurnakan salat kita terutama dalam gerakan rukuk dan sujud, maka sama saja kita tidak menjaga amanah. Alias kita telah berkhianat untuk tidak melaksanakan gerakan salat itu dengan benar. Oleh sebab itu, maka kita dianggap telah mencuri salat.

Bahkan, sahabat Nabi saw. yang bernama Hudzaifah menganggap orang tersebut sama saja belum melaksanakan salat.

عَنْ زَيْدِ بْنَ وَهْبٍ قَالَ رَأَى حُذَيْفَةُ رَجُلًا لَا يُتِمُّ الرُّكُوعَ وَالسُّجُودَ قَالَ مَا صَلَّيْتَ وَلَوْ مُتَّ مُتَّ عَلَى غَيْرِ الْفِطْرَةِ الَّتِي فَطَرَ اللَّهُ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. رواه البخاري.

Zaid bin Wahb berkata, “Hudzaifah melihat seseorang salat namun tidak menyempurnakan rukun dan sujudnya. Maka dia berkata, “Kamu belum salat. Seandainya kamu meninggal dunia, maka kamu meninggal dalam keadaan di luar fitrah (agama) yang Allah telah menciptakan Muhammad saw. berada di atasnya.” (H.R. Bukhari)

Salat adalah ibadah yang agung. Ia menjadi perintah spesial Allah Swt. yang harus diambil Nabi Muhammad saw. langsung ke langit melalui peristiwa hebat Isra-Mikraj. Ia merupakan rukun Islam yang kedua sekaligus menjadi tiangnya agama.

Bahkan, ia menjadi ibadah yang paling pertama dimintai pertanggung-jawabannya di akhirat. Oleh sebab itu, sudah seharusnya kita tidak main-main dalam menjalankannya. Sehingga, kita tidak menjadi bagian dari para pencuri salat sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah saw. WaAllahu a’lam bish-shawab. (tulisan ini diusulkan oleh Ilmiyum, S.Ag., dilansir oleh bincangsyariah.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *