MUGRES – Pemerintah menyatakan bahwa Kabupaten Gresik termasuk PPKM Level 2. Sesuai surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) no. 2 tahun 2022, sekolah-sekolah di Kabupaten Gresik diminta untuk kembali menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 50%. Seiring melonjaknya kembali kasus Covid-19 klaster sekolah di Kabupaten Gresik, sebagian sekolah memutuskan untuk mengikuti imbauan pemerintah tersebut.
SD Muhammadiyah Kompleks Gresik per tanggal 14 Februari 2022 pun patuh dengan mulai menerapkan melaksanakan PTM 50%. Secara teknis PTM di SD Mugres dijalankan dengan prosedur protokol kesehatan yang ketat. Cek suhu sebelum masuk sekolah dan menerapkan kapasitas kelas 50% dengan mekanisme presensi ganjil-genap. Lalu, menjaga jarak antartempat duduk siswa, serta tidak adanya aktivitas yang menimbulkan kerumunan juga diterapkan selama PTM 50%.
Walaupun hanya separuh siswa yang melakukan PTM di kelas, siswa yang melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring di rumah juga tetap mendapatkan materi pembelajaran yang sama.
“Meskipun belajar di rumah, saya tetap tidak ketinggalan materi pelajaran dengan teman-teman yang masuk sekolah,” sahut Anisah, salah satu siswa SD Mugres kelas 4 yang sedang melaksanakan PJJ.
Pada kondisi pandemi Covid-19 yang mulai melonjak lagi serta cuaca yang tidak menentu ini, seluruh siswa, guru, dan karyawan SD Mugres dihimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan istirahat yang cukup. Waktu pembelajaran juga dibatasi hanya kurang lebih selama 3 jam. Selain itu, pembelajaran tahfiz dan ekstrakurikuler juga dilaksanakan secara daring.
Eka Meitasari, kepala SD Mugres menjelaskan, “Dengan mekanisme PTM-PJJ ganjil-genap ini, guru tidak perlu mengulang pembelajaran yang sama di kelas yang sama.”
“Sehingga, siswa, guru, dan karyawan mendapat waktu istirahat yang cukup di rumah untuk tetap menjaga imun di kondisi seperti sekarang,” imbuh Bu Meita, sapaannya. □ (ven)
Peliput: Venna Yulia Rachmawati, S.Pd.