LENTERA RAMADAN #14 – Tahun 1444 H oleh Diyani Islamiyah (guru tahfiz SD Mugres)
***
LENTERA – Islam merupakan agama yang sempurna bagi seluruh umat manusia sepanjang zaman. Memiliki hukum yang jelas, tetapi fleksibel dan mudah mengimplementasikannya. Hal tersebut menjadi salah satu bukti kesempurnaan islam.
Pada dasarnya, sebagai seorang muslim, kita harus selalu melaksanakan kewajiban ibadah utama sesuai hukum asal. Akan tetapi, Islam tetap memberikan solusi bagi seorang muslim yang tidak bisa melaksanakannya dengan sempurna, yakni dengan cara boleh ditinggalkan atau diganti pada bentuk lain karena situasi dan kondisi tertentu. Hal tersebut dikenal dengan istilah rukhsah (رخصة).
Rukhsah ialah perubahan hukum dari hukum asalnya karena sebab tertentu dengan tujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan.
Hukum rukhsah yaitu diperbolehkan karena kebutuhan atau keterpaksaan. Dengan adanya rukhsah, bukan berarti dapat semau hati dalam melaksanakan kewajiban ibadah utama. Karena tujuan rukhsah bukan untuk berlaku zalim, dosa, atau meringankan suatu hukum yang sudah ringan.
Akan tetapi, tujuannya adalah untuk menghilangkan kesulitan dan menghendaki keringanan sampai menemukan kelapangan sesudahnya. Seorang muslim nantinya dapat memilih antara melaksanakan ketentuan semula atau rukhsah (keringanan).
Rukhsah dibagi dua macam, yaitu:
– Rukhsah yang mengandung istihsan (kebaikan), artinya jika dirasa seorang muslim menjadi lebih baik ketika memilih rukhsah, maka rukhsah dipilih. Contohnya, orang yang sakit tidak berpuasa pada bulan Ramadan.
– Rukhsah yang menggugurkan ketentuan semula. Maksudnya adalah suatu hal yang awalnya haram bisa menjadi halal, karena dalam keadaan tertentu (darurat). Yang mendasari hal tersebut apabila perbuatan tersebut tidak dilakukan dapat membahayakan kesehatan atau nyawanya. Contohnya, memakan bangkai pada saat keadaan tertentu (darurat).
Adapun rukhsah yang diberikan dalam melaksanakan ibadah yang utama, meliputi
1. Rukhsah dalam salat. Pernahkah kalian melihat seorang muslim yang salat dengan duduk atau berbaring? Hal tersebut salah satu bentuk rukhsah dalam salat. Namun, seorang muslim dapat melakukan hal tersebut jika dalam keadaan tertentu (sakit).
Tidak hanya itu, rukhsah juga diberikan untuk seorang muslim yang sedang dalam perjalanan, yaitu dengan meringkas atau menggabung salatnya dalam satu waktu. Kemudahan tersebut diberikan kepada musafir yang melakukan perjalanan untuk hal baik dan sesuai dengan ketentuan agama.
2. Rukhsah dalam puasa. Bagaimana dengan orang yang tidak mampu melaksanakan puasa di bulan Ramadan karena dalam keadaan tertentu?
Seperti halnya dengan salat, Allah Swt. memberikan kemudahan untuk meninggalkan puasa bagi para musafir, orang sakit, wanita yang haid atau nifas, wanita hamil atau menyusui, dan orang tua renta yang sudah tidak mampu lagi untuk melaksanakan ibadah puasa. Mereka dapat mengganti puasa yang telah ditinggalkan di hari lain atau mengganti dengan membayar fidiah (bagi yang tetap tidak mampu meskipun diganti di hari lain).
3. Rukhsah dalam zakat. Seperti halnya dengan salat dan puasa, pada zakat terdapat keringanan, yaitu zakat fitri dapat dibayar dengan uang.
Untuk meringankannya, pembayaran zakat dapat dibayarkan dengan uang yang seharga dengan makanan pokok tertentu. Selain itu, pembayaran zakat juga dapat diwakilkan kepada orang lain.
4. Rukhsah dalam haji. Pelaksanaan ibadah haji dapat ditunda jika dalam keadaan tertentu. Rukhsah dapat diberikan jika dirasa dapat memberikan kemaslahatan untuk umat.
Adanya wabah Covid-19 menyebabkan seorang muslim dapat menunda ibadah hajinya. Seorang muslim juga dapat memilih antara tamattu’, qiran, atau ifrad dalam melaksanakan ibadah hajinya.
Ketika kita tidak mampu melaksanakan ibadah haji karena keadaan tertentu boleh dikerjakan orang lain dalam pelaksanaannya. Pembayaran dam dalam ibadah haji juga dapat digantikan dengan puasa. Hal-hal tersebut merupakan bentuk rukhsah dalam haji.
Islam sangatlah mudah dan fleksibel bukan? Islam memiliki asas mudah, ringan, dan tidak sempit. Karena agama menghendaki kemudahan, bukan kesukaran.□
Referensi: Suryadi, Rudi Ahmad, dkk. 2021. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti. Jakarta Pusat: Pusat Kurikulum dan Perbukuan.
Penulis